Marak Judi Togel di Humbahas Tidak Ada Penindakan, Masyarakat: Pasu Munthe Setor ke Polres

Humbahas, SidakCepatNews.com| Terkait maraknya aktivitas perjudian toto gelap (togel) yang sudah meresahkan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara belum ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kamis (12/03/2026).

Padahal, untuk penegakkan hukum soal bisnis perjudian tersebut sudah diinformasikan rekan rekan wartawan kepada Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho dan Kasat Reskrimnya AKP Hitler Hutagalung sejak awal bulan Februari 2026.

Akan tetapi, aktivitas yang melanggar hukum terus berjalan dan pengelola judi bebas menjalankan bisnis haramnya tanpa tersentuh hukum.

Masyarakat yang kecewa dengan kinerja polisi menyampaikan keluhannya kepada awak media, agar praktik judi togel segera ditutup karena sudah merusak perekonomian masyarakat dan menggangu kenyamanan, sebab di tempat perjudian kerap terjadi keributan.

Dimana kegiatan judi togel sudah merambah hampir ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Humbahas, antara lain : Dolok Sanggul, Pollung, Sijamapolang, Lintong Nihuta, Paranginan, Baktiraja, Pakkat, Parlilitan, Tarabintang.

Penelusuran media di lapangan dan berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga setempat, bahwa judi togel dikuasai oleh Pasu Munthe.

Sumber informasi masyarakat Humbahas menyebutkan semua koordinator kecamatan menyetor omset kepada Pasu Munthe. Karena Pasu Munthe yang dipercaya Polres Humbahas untuk memberikan setoran (uang stabil) izin buka judi togel.

Seorang warga Desa Bonani Onan, Kecamatan Dolok Sanggul membeberkan, bahwa bandar besar togel adalah pemilik Bintang Billiard, yaitu tempat orang orang taruhan uang (judi) bermain billiard.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.

Terpisah, masalah maraknya judi togel ini sudah disampaikan wartawan kepada Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Irwasum Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.si.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Kabupaten Humbahas berharap agar Polres Humbahas, Polda Sumut melakukan penindakan sesuai UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan