SidakCepatNews.com, SURAKARTA – Mendirikan tower BTS di area pemukiman penduduk membutuhkan berbagai izin dan pemenuhan regulasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Hal ini penting agar pembangunan tidak berdampak negatif pada lingkungan dan memenuhi standar tata ruang.
Dari Pemerintah Indonesia sendiri melalui undang-undang, telah menetapkan pedoman yang harus diikuti dalam mendirikan tower BTS. Setiap proses perizinan melibatkan berbagai aspek mulai dari izin lingkungan hingga pengaturan kesehatan dan keselamatan.
Berikut adalah beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam mendirikan tower BTS di area pemukiman:
1. Izin Lingkungan dan Persetujuan Warga
Sebelum tower dapat dibangun di pemukiman, perlu adanya izin lingkungan dari warga sekitar. Menurut Pasal 37 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008, tower BTS membutuhkan persetujuan dari warga dalam radius tertentu. Persetujuan ini memastikan bahwa pembangunan diterima oleh lingkungan sekitar dan tidak menimbulkan keberatan.
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Untuk mendirikan tower, diperlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
IMB memastikan bahwa Tower dibangun sesuai dengan standar konstruksi dan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. IMB juga mengatur tinggi maksimum dan jarak antara tower dengan bangunan lain di sekitarnya.
3. Standar Kesehatan dan Keselamatan
Setiap tower BTS harus memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Standar ini mencakup pengaturan tingkat radiasi elektromagnetik yang dihasilkan oleh antena BTS, yang harus berada di bawah ambang batas yang aman untuk kesehatan manusia seperti jarak aman radiasi minimal 6 hingga 10 meter dari pemukiman.
4. Jarak Aman dari Bangunan
Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/2008, tower BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa jika terjadi kegagalan struktural atau kerusakan pada tower, bangunan di sekitarnya tidak terdampak.
5. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)
AMDAL merupakan salah satu syarat penting dalam mendirikan tower BTS di area pemukiman. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap pembangunan yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan harus melalui analisis ini.
AMDAL bertujuan untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi dampak negatif dari keberadaan tower di area pemukiman, seperti polusi visual, kebisingan, atau gangguan lainnya.
6. Konsultasi dengan Pemerintah Daerah
Menurut Pasal 23 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setiap proyek pembangunan, termasuk tower BTS, harus melalui konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut sejalan dengan rencana tata ruang wilayah (RT/RW) dan tidak melanggar aturan zonasi yang berlaku.
Pembangunan tower BTS di area pemukiman harus melalui serangkaian prosedur hukum yang melibatkan berbagai aspek, termasuk izin lingkungan, IMB, AMDAL, serta pengaturan keselamatan dan kesehatan. Hal ini penting untuk menjaga agar tower yang dibangun aman, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap warga, dan sesuai dengan standar tata ruang yang berlaku.
Pembangunan Tower BTS oleh pihak PT, didesa Mojosongo RT 06, RW 12 kecamatan Jebres menjadi sorotan publik, pasalnya pembangunan tower dari tahun 2004 sudah berjalan berkisar 21 Tahun, sudah beberapa kali dilakukan perpanjangan kontrak antara pemilik tanah yang bernama Pangge dengan pihak PT. Namun muncul permasalahan dari puluhan warga yang merasa terdampak radius mengaku tidak pernah ada sosialisasi dari pihak pengusaha sejak berdirinya tower apa lagi menerima kompensasi dalam bentuk apapun.
Ketika awak media menemui Sarmanto warga Ngaglek desa Mojosongo RT 06,RW 12 kecamatan Jebres kota Surakarta. ” Benar saya dari pertama ada pembangunan Tower di lingkungan saya, saya tidak pernah ada sosialisasi apa lagi menerima uang, jadi hanya orang tertentu saja yang di kasi uang, dan bukan saya sendiri yang tidak dapat tetapi puluhan warga. ” Keluhnya.
Ditempat lain Hal itu dibenarkan oleh ko Hery. ” Benar beberapa warga bercerita kesaya tidak ada kompensasi dan tidak pernah ada sosialisasi termasuk ke saya juga, jadi kita tidak melarang orang usaha tetapi tentu ada juklak juknisnya,” ujarnya.
Awak media melanjutkan untuk mengkonfirmasi kepada camat Jebres, namun ditemui oleh sekertaris camat, “informasi dari rekan media saya ucapkan terimakasih dan saya tampung dulu dan saya sampaikan kepada pimpinan saya, agar informasi ini dapat ditindaklanjuti.” Ujarnya.
Harapan kita semua untuk kedepan agar pengusaha dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada, juga dapat melakukan sosialisasi dengan baik dengan ada ketimuran, agar permasalahan ini tidak terjadi lagi.
Sampai berita ini tayang awak media masi menginvestigasi dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait termasuk pihak pengusaha.
#dinaskominfosurakarta
#camatjebressurakarta
#satpolppsurakarta








