Mudik Lolo – SidakCepatNews.com, Kabupaten Solok ][ Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Dareh, kawasan Gelora Biso-Biso, Nagari Mudik Lolo, Kabupaten Solok, kian mengkhawatirkan. Kawasan yang sebelumnya menjadi pusat aktivitas dan sumber kehidupan masyarakat kini mengalami kerusakan parah akibat operasi alat berat yang berlangsung secara terbuka dan masif.
Berdasarkan laporan masyarakat pada Sabtu, 31 Januari 2026, sedikitnya 10 unit alat berat jenis ekskavator terpantau beroperasi bebas di lokasi tersebut tanpa pengawasan maupun upaya penyamaran. Dari jumlah itu, tiga unit di antaranya disebut milik Ponrianto alias Mak Ipon (Arianto), yang namanya telah lama dikaitkan dengan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Mak Ipon menghubungi awak media dan membantah menguasai seluruh alat berat yang beroperasi. Ia menyebut sorotan terhadap dirinya tidak berimbang dan sarat kepentingan pihak tertentu.
“Saya hanya pegang beberapa unit. Banyak yang iri,” ujarnya.
Namun dalam pernyataannya, Mak Ipon justru mengakui bahwa praktik PETI di Mudik Lolo melibatkan banyak pihak lain dengan skala yang jauh lebih besar. Ia menegaskan bahwa terdapat pemain-pemain besar yang mengoperasikan puluhan hingga ratusan unit alat berat, namun tidak tersentuh pemberitaan.
“Yang main di sini banyak. Ada yang 50 unit, bahkan jumlah alat berat yang melakukan aktivitas PETI di wilayah ini sampai ratusan unit. Kenapa cuma saya yang diberitakan?” tegasnya, Senin, 2 Februari 2026.
Mak Ipon juga menyatakan kesiapannya untuk mengungkap jaringan pemain PETI di wilayah Mudik Lolo, dengan syarat identitas narasumber yang menyebut namanya dipublikasikan.
“Saya siap buka semua pemain, kalau disebutkan siapa narasumber pemberitaan tentang saya,” tambahnya.
Sebelumnya, media juga telah mengungkap praktik PETI di wilayah Kabupaten Solok yang melibatkan pemodal berinisial J dan P, termasuk pengakuan adanya dugaan setoran kepada oknum aparat dengan dalih “koordinasi”. Nilai setoran tersebut disebut mencapai Rp60.000.000 per unit alat berat setiap bulan.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa jumlah ekskavator yang beroperasi dalam aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Solok Arosuka diperkirakan melebihi 100 unit. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan daerah aliran sungai, tetapi juga perusakan hutan lindung serta kebun milik warga.
Di tengah saling bantah dan tuding antar pemodal, satu fakta tak terbantahkan: kerusakan lingkungan dan keresahan masyarakat semakin parah. Ironisnya, aktivitas PETI ini berlangsung terang-terangan di wilayah hukum Polres Solok (Arosuka). Hingga kini, belum terlihat langkah penindakan hukum yang tegas, meskipun aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sejak Juni 2025 dan berulang kali menjadi sorotan media serta masyarakat luas.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah nyata demi penyelamatan lingkungan dan penegakan hukum yang berkeadilan.







