Kabupaten Solok – SidakCepatNews.com, Sumatera Barat ][ Tabir praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok kian terbuka. Seorang pemodal tambang emas ilegal yang merasa dirugikan akhirnya angkat bicara dan mengungkap dugaan praktik mafia tambang, manipulasi hasil produksi, serta dugaan aliran dana kepada oknum aparat, yang diduga telah berlangsung lama di wilayah Kipek, Kenagarian Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, wilayah hukum Polres Solok (Arosuka).
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh pemodal berinisial J pada Minggu, 18 Januari 2026. Demi alasan keamanan, identitas yang bersangkutan meminta untuk tidak dipublikasikan.
Awal Keterlibatan dan Janji Keuntungan
J mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam aktivitas tambang emas ilegal bermula pada tahun 2023, setelah diajak oleh seorang rekan yang memperlihatkan video lokasi tambang serta hasil emas yang pernah diperoleh.
Sekitar satu minggu kemudian, J diajak langsung ke lokasi tambang di Dusun Kipek, Kecamatan Payung Sekaki, untuk melakukan survei. Di lokasi tersebut, J bertemu dengan Yen Hendrizal alias Alan, yang diperkenalkan sebagai warga setempat sekaligus pengurus operasional lapangan untuk satu unit alat berat milik J.
Menurut J, di lokasi yang sama terdapat sekitar 40 unit ekskavator yang beroperasi aktif, masing-masing dimiliki oleh pemodal berbeda dan memiliki pengurus lapangan sendiri.
“Untuk satu unit alat berat, saya diminta menyediakan modal sekitar Rp250 juta di luar alat berat, termasuk biaya solar dan operasional pekerja,” ujar J.
Tiga minggu setelah pertemuan tersebut, J membeli satu unit ekskavator baru beserta seluruh perlengkapan tambang dalam kondisi baru.
Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
Dalam pengakuannya, J menyebut bahwa sejak awal beroperasi terdapat kewajiban setoran bulanan yang disebut sebagai “uang payung”.
“Pada awal tahun 2023, setoran sebesar Rp35 juta per bulan, disetorkan melalui pengurus lapangan kepada pihak Kodim setempat. Seiring waktu, setoran naik menjadi sekitar Rp60 juta per bulan hingga saat ini,” ungkapnya.
J juga menyebut bahwa di lokasi tersebut terdapat pembagian jalur setoran.
“Yang setor ke Kodim tidak lagi setor ke Polres, begitu juga sebaliknya. Semua ekskavator yang beroperasi diwajibkan setor,” tambahnya.
Laporan Produksi Menghilang, Dugaan Manipulasi
Selama enam bulan pertama, laporan hasil tambang masih disampaikan secara rutin. Namun setelah itu, J mengaku tidak lagi menerima laporan yang jelas.
“Alasannya selalu sama, katanya tekor dan tidak dapat emas, hanya cukup untuk operasional,” kata J.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan, terlebih aktivitas tambang tetap berjalan menggunakan alat berat miliknya. Saat J meminta agar alat beratnya dikeluarkan dari lokasi, permintaan tersebut ditolak oleh pengurus lapangan.
Lonjakan Aset Pengurus Lapangan
J juga mengungkap dugaan kepemilikan aset pengurus lapangan yang dinilainya tidak sebanding dengan klaim kerugian yang disampaikan, antara lain:
1 unit Mitsubishi Pajero Sport baru
1 unit Toyota Hilux baru
1 unit Colt L300
1 unit truk Canter baru
4 unit ekskavator
1 unit rumah di perumahan klaster di wilayah Solok
POTENSI PRODUKSI EMAS
Menurut perhitungan J, satu unit alat berat yang bekerja normal dapat menghasilkan minimal 1 kilogram emas per bulan, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menghasilkan lebih besar.
“Pernah dua unit alat berat menghasilkan sekitar 15 kilogram emas hanya dalam dua minggu kerja, tergantung rezeki masing-masing kelompok,” ujarnya.
40 Ekskavator Dikumpulkan Jelang Penertiban
J juga menjelaskan bahwa lokasi PETI tersebut berada di kawasan hutan lindung. Saat ini, seluruh aktivitas dihentikan sementara menyusul adanya rencana penertiban gabungan.
“Sekarang semua alat disuruh keluar. Sekitar 40 unit ekskavator dikumpulkan di satu tempat dekat pemukiman warga Kipek, Aia Luo. Kata aparat, ini hanya tiarap sementara dan akan beroperasi kembali sekitar tanggal 30 Januari 2026,” ujar J.
Penghentian sementara ini disebut terjadi setelah adanya kunjungan Anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Andre Rosiade, ke Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 12 Januari 2026.
Siap Hadirkan Saksi, Minta Aparat Pusat Turun Tangan
J menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lengkap kepada aparat penegak hukum, termasuk menghadirkan saksi kunci.
“Orang yang pertama kali mengajak saya ke lokasi siap memberikan keterangan,” tegasnya.
Melalui wartawan Athia, J meminta TNI dan Polri tingkat pusat untuk mengusut tuntas dugaan jaringan PETI di Kabupaten Solok, tanpa melibatkan aparat tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Saya bersedia memberi keterangan jika pihak pusat turun langsung,” pungkasnya.
J juga menegaskan bahwa jumlah 40 unit ekskavator tersebut hanya yang beroperasi di satu lokasi, belum termasuk lokasi lain di desa dan kecamatan berbeda yang masih berada dalam wilayah hukum Polres Solok (Arosuka).
Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers yang berlaku







