Padang Panjang – SidakCepatNews.com, Sumbar | Hasil pantauan Tim Investigasi Awak Media mendapati beberapa titik tempat untuk menyedot BBM subsidi solar diduga ambil dari SPBU14.271.531 Padang Panjang di Jl. Sutan Syahrir No.102, Silaing Bawah, Kec. Padang Panjang Barat., Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait antrean kendaraan yang tidak wajar dan berulang setiap hari.
Sejumlah kendaraan diduga menggunakan barcode yang tidak sesuai peruntukan, bahkan ditemukan pengisian menggunakan mobil colt diesel box, yang secara tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Hasil pemantauan di lapangan mengindikasikan bahwa praktik ini dilakukan secara terstruktur, masif, dan berulang, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan diduga dibekingi oleh oknum anggota TNI.
Anehnya, aktivitas itu dilakukan pagi dan malam. Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan nominal pengisian mencapai jutaan rupiah hanya dalam sekali transaksi—angka yang mustahil untuk kendaraan pribadi. Dugaan kuat, BBM subsidi tersebut dialirkan ke mafia melalui tangki modifikasi.
“Ini bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan praktik mafia BBM subsidi yang sangat merugikan masyarakat dan negara. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar salah satu warga Padang Panjang.
Dugaam Pelanggaran Peraturan BPH MIGAS
SPBU 14.271.531 Padang Panjang diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019
tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan
Pasal 6 dan Pasal 18
SPBU wajib menyalurkan BBM subsidi hanya kepada konsumen yang berhak dan dilarang melayani pengisian menggunakan jerigen tanpa izin resmi.
2. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023
tentang Pengendalian Penyaluran BBM Bersubsidi
Penyalahgunaan barcode MyPertamina
Pengisian berulang oleh kendaraan yang tidak sesuai data
Penyaluran tidak tepat sasaran
3. Pelanggaran Kontrak Kerja Sama dengan PT Pertamina (Persero)
SPBU wajib mematuhi prinsip:
Tepat sasaran
Tepat volume
Tepat harga
Tepat mutu
Praktik mafia BBM mencederai kepercayaan publik dan melanggar kewajiban kontraktual SPBU.
Unsur Pidana Yang Diduga Dilanggar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 56
Pihak yang turut serta,
membantu, atau membiarkan terjadinya kejahatan dapat dikenakan pidana yang sama.
Dampak Langsung Ke Masyarakat
Akibat praktik penyelewengan BBM solar subsidi ini:
Nelayan, petani, dan pelaku UMKM kesulitan mendapatkan solar
Antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi
Harga logistik meningkat
Negara dirugikan akibat kebocoran subsidi
Menurunnya kepercayaan publik terhadap Pertamina dan pengawasan BPH Migas
Desakan Dan Tuntutan
Masyarakat mendesak:
BPH Migas segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 14.271.531 Padang Panjang, PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi tegas, termasuk:
Pembekuan
Pemutusan hubungan usaha (PHU)
Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan:
Mafia BBM
Pembiaran
Keterlibatan oknum yang membekingi
Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu
Kasus dugaan mafia BBM solar subsidi di SPBU 14.271.531 Padang Panjang
merupakan alarm serius bagi pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Sumbar . Negara tidak boleh kalah oleh mafia. BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan segelintir pihak.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka kejahatan energi akan semakin merajalela dan merugikan bangsa secara sistemik.
Rilis ini disampaikan untuk menjadi perhatian publik dan dasar tindakan hukum selanjutnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Tanggapan resmi dapat disampaikan ke redaksi untuk dimuat secara berimbang.
Bersambung….
#NoViralNoJustice
#BphMigas
#PertaminaSumbar
#PoldaSumbar







