Sidakcepatnews.com, Sanggau , – Makelar Pupuk Bersubsidi diduga Tanpa ijin kini masih bebas bergentayangan di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat Pemerintah dan Aparat Hukum diminta Turun, Selasa (10/2/26).
Kepada Tim media Salah seorang Warga yang minta namanya tidak dituliskan Mengungkapkan, bahwa Pupuk Bantuan dari Pemerintah tersebut didapatkan dari Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Kecamatan Sekayam dan sekitarnya.
“Itu di dapatkan dari Kelompok tani, Jenis pupuk bersubsidi itu antara lain jenis Urea dan NPK, terkadang juga jenis pupuk dengan merek Ponskha, Ujarnya.
Dijelaskannya, Setiap kali ada pembagian jatah pupuk Bersubsidi untuk Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Kecamatan Sekayam Makelar pupuk selalu hadir dengan setia untuk mengambil pupuk jatah pata kelompok tani dengan harga 135.000/karung, dan menjual kembali ke daerah Senaning Kabupaten Sintang dengan harga jual 280. O00/ karung.
“Oknum Makelar berinisial “DN” adalah makelar Pupuk bersubsidi yang tidak memiliki perijinan resmi tersebut selalu menyimpan pupuknya di teras rumahnya sebelum dilakukan pengiriman kepada pembeli dengan jumlah 50 hingga 100 karung, Sambungnya.
Penjualan pupuk bersubsidi tersebut didapat ataupun di jual ke wilayah Kecamatan Beduai, Entikong, Senaning bahkan ke wilayah Kabupaten Landak.
“Selama kegiatannya berbisnis pupuk bersubsidi, “DN” meraup keuntungan besar, dan selama menjadi makelar pupuk Bersubsidi tidak pernah dilakukan penangkapan oleh pihak APH, Tegasnya.
Diminta kepada instansi terkait, untuk segera melakukan penangkapan terhadap sang makelar Pupuk bersubsidi tersebut yang telah menjual dengan harga tinggi hanya untuk meraup keuntungan pribadi.
(Tim Kaperwil Kalbar)








