Apresiasi Setinggi-tingginya Untuk Divisi Propam Polri Atas Penanganan Yanduan Masyarakat Secara Professional

SidakCepatNews.com, Jakarta 2 mei 2026 – Apresiasi setinggi tingginya kepada Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., Kepala Divisi Propam mabes polri bersama jajarannya, kabid Propam Polda metro jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap Sik beserta Jajarannya, Kasie propam Polres Metro Jakarta Barat AKP Satria aji Pamungkas Sik berserta jajarannya yang telah dengan sigap menerima laporan masyarakat melalui QR kode yanduan presisi tanggal 28 Oktober 2025 dan menindak lanjuti hingga berakhirnya di laksanakan sidang kode etik profesi pada tgl 28 April 2026 di polres metro Jakarta Barat yang memutuskan bahwa oknum penyidik polres metro Jakarta Barat terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c peraturan kepolisian negara Republik Indonesia no 7 th 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia dan menjatuhkan putusan prilaku pelanggar di nyatakan sebagai perbuatan tercela, Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan polri dan pihak yang di rugikan. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Divisi Propam polri sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan terbukti dengan kinerjanya yang sigap dan cepat serta profesional dalam menerima pengaduan masyarakat serta menindak lanjuti hingga selesai.

Laporan ke divisi Propam mabes polri secara online melalui QR code yanduan presisi tanggal 28 Oktober 2025 ini berawal dugaan ketidak profesional oknum penyidik polres metro Jakarta Barat dalam menangani laporan kepolisian no 1420/polres Jakarta Barat yang terkesan tidak berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku seperti pelapor tidak menerima SP2HP sesuai dengan perkap Kapolri dan nomor WhatsApp pelapor di blokir oleh penyidik tanpa alasan yang jelas. Hingga akhirnya pelapor mencoba mencari keadilan dan kepastian hukum melalui yanduan presisi QR code secara online sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan.

Puji syukur Alhamdulillah laporan di divisi Propam mabes polri dapat berjalan sesuai prosedur hukum dan dapat selesai dengan di gelarnya sidang kode etik profesi pada tgl 28 April 2026 jam 11 Wib. S/d selesai di aula Wira Satya lt 2 polres metro Jakarta Barat dan di kirimnya SP2HP tentang hasil sidang kode etik profesi.

Perjuangan dan doa Halim selama 17 bulan serta menanggung beban psikologis yang berat dapat terselesaikan dengan baik sekarang terlapor sudah di tahan di polres metro Jakarta Barat sejak 27 April 2026 dan oknum penyidik di nyatakan bersalah dalam sidang kode etik profesi polri tanggal 28 April 2026. Sesuai surat SP2HP tanggal 30 April 2026.

Apresiasi Setinggi-tingginya Untuk Divisi Propam Polri Atas Penanganan Yanduan Masyarakat Secara Professional
(Tim/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan