Lagi-lagi : Maraknya Aktivitas PETI di Wilayah Desa Pantai dan Lubuk Ramo Sektor Polsek Kuantan Mudik

SidakCepatNews.com, Kuantan Singingi ][ Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali terpantau masih berlangsung hingga hari Senin, 17 November 2025. Berdasarkan laporan masyarakat serta rekaman video terbaru, sedikitnya sekitar 300 unit rakit PETI masih beroperasi di kawasan Sungai Batang Nalo dan area sekitarnya.

Sebelumnya, pada 14 November 2025, aktivitas serupa telah diberitakan secara luas dan disebut telah mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH). Namun, laporan masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan PETI bukan hanya tetap berlangsung, tetapi diduga semakin bertambah jumlah unitnya.

Dugaan Perlindungan dari Oknum Tertentu

Sejumlah warga kembali menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum dari berbagai pihak yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas PETI tetap berjalan tanpa penindakan yang efektif. Warga juga menginformasikan adanya pungutan mingguan sekitar Rp1,5 juta per unit rakit, yang diduga disetorkan kepada seorang koordinator berinisial T dan R. Informasi dari narasumber internal APH berinisial S dan M juga menyebut kedua nama tersebut sebagai pihak yang mengkoordinir pungutan dimaksud.

Seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dari masyarakat, dan proses konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait masih terus diupayakan.

Informasi Mengenai Dugaan Kebocoran Razia

Masyarakat juga mengeluhkan bahwa rencana razia atau operasi penertiban kerap bocor lebih dahulu, sehingga aktivitas PETI dapat berjalan tanpa hambatan berarti.

> “Selama ini razia selalu bocor duluan. Katanya sudah dimusnahkan, tapi faktanya tidak begitu. Tambang masih jalan terus, bahkan bertambah banyak,” ujar salah seorang warga.

Lokasi Kegiatan PETI

Kegiatan PETI dilaporkan terjadi di:
Aliran Sungai Batang Naro dan Sekitarnya

Kawasan kebun kelapa sawit di area Estate Bukit Sepayung,
yang beririsan dengan wilayah terkait PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Sebagian area yang digunakan disebut warga berada di luar HGU perusahaan dan dijadikan lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi siang dan malam.

Selain itu, warga menyampaikan bahwa sebagian pelaku diduga menggunakan BBM subsidi jenis solar dalam operasionalnya.

Desakan Warga Masyarakat untuk Penindakan Tegas

Warga yang menolak keberadaan PETI menyampaikan kecemasan terkait kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau, untuk mengambil tindakan langsung di lapangan.

> “Mohon agar Bapak Kapolda Riau turun langsung. Jangan biarkan wilayah Kuansing hancur karena tambang ilegal ini,” ujar warga lainnya.

Upaya Konfirmasi

Hingga rilis resmi ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk kepada individu berinisial T dan R yang disebut masyarakat sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas PETI tersebut.

LANDASAN HUKUM TERKAIT PETI

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tergolong sebagai tindak pidana dan diatur dalam beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Pasal 161:
Setiap pihak yang membantu, memfasilitasi, atau turut serta dalam kegiatan penambangan ilegal juga dapat dikenai pidana.

2. KUHP Pasal 55 dan 56

Tentang turut serta, membantu, atau mempermudah terjadinya tindak pidana.

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Pasal 98 – 103:
Setiap kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

4. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jika terbukti penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan ilegal)

Penggunaan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan dapat dikenai pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Peraturan Daerah dan Kewenangan Pemda

Pemerintah daerah dapat menindak PETI melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lain sesuai kewenangannya.

Penutup

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap laporan warga dan kondisi faktual di lapangan. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses penegakan hukum dan mendukung upaya penertiban demi menjaga lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Lagi-lagi : Maraknya Aktivitas PETI di Wilayah Desa Pantai dan Lubuk Ramo Sektor Polsek Kuantan Mudik
(Tim/Red)

Pos terkait