Mafia BBM Solar Bersubsidi Menjamur di SPBU 14.271.517 Palapa, APH diduga Tutup Mata

Kabupaten Padang Pariaman – SidakCepatNews.com, Sumbar | Sebuah penyalahgunaan BBM subsidi mencuat di SPBU 14.271.517 Palapa, Kabupaten Padang Pariaman. terpantau di pagi, siang dan malam mengisi solar dalam waktu yang sangat lama.

Dari pengamatan di lokasi, diduga terdapat mesin pompa yang digunakan untuk menaikkan biosolar ke dalam tandon atau tangki penampungan berkapasitas besar di dalam mobil box colt diesel tersebut. Praktik ini menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan solar subsidi untuk kepentingan bisnis ilegal.

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.271.517 Palapa, menjadi sorotan publik. SPBU tersebut ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan praktik mafia migas yang memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kegiatan ilegal di SPBU Palapa terungkap kembali, dimana diduga kuat terjadi kolaborasi dengan mafia BBM. Saksi mata di lokasi,

termasuk beberapa sopir colt diesel yang hendak mengisi BBM, pagi, siang dan malam menyaksikan adanya mobil “siluman” yang beroperasi mengisi Bio Solar secara berulang.

Ketika dikonfrontasi, Budi, Manager SPBU Palapa, tidak memberikan respons baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp +62 822-8632-****.

Kegiatan di SPBU tersebut telah jelas-jelas bertentangan dengan UU Migas No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Hasil investigasi tim media di lapangan menemukan adanya pengisian solar subsidi ke mobil box colt diesel yang menggunakan tangki modifikasi (siluman). Modus ini diduga bukan hal baru, melainkan telah berlangsung lama di SPBU tersebut.

Pantauan tim awak media memperlihatkan antrean panjang mobil box colt diesel dan kendaraan sejenis lainnya yang diduga kuat sebagai kendaraan pengangkut BBM bersubsidi (pelansir). Kendaraan tersebut diketahui mengisi BBM jenis solar menggunakan tangki modifikasi berkapasitas 4 ton 5 ton yang disembunyikan di dalam kendaraan

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa praktik ini melibatkan pihak pengelola SPBU secara langsung. Bahkan, Budi, selaku manajer SPBU, diduga turut berperan dalam pendistribusian BBM bersubsidi jenis Solar.

Meski Pertamina telah menerapkan sistem pengawasan ketat dengan CCTV di setiap SPBU yang terhubung langsung ke pusat, praktik seperti ini masih bisa lolos. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan yang terkesan hanya formalitas tanpa tindakan tegas.

Selain itu, lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) membuat dugaan praktik mafia migas di Kabupaten Padang Pariaman semakin marak. Publik menilai, hukum sering kali tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sehingga masyarakat kecil justru yang menjadi korban.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, Budi, manajer SPBU, tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam tersebut semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan internal dalam praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan permainan mafia migas di Kabupaten Padang Pariaman.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Pertamina dan aparat penegak hukum, agar hak rakyat tidak terus dirampas oleh segelintir oknum.

“SPBU Palapa ini sudah pernah Tersandung, Langgar UU Migas Meskipun Telah Disanksi Pertamina”, tapi tidak pernah ada efek jera. Ini harus ditindak.

Informasi bahwa pemilik kendaraan tersebut merupakan pengusaha BBM subsidi. Jika terbukti, tindakan ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 jika tidak memiliki izin usaha resmi, serta Pasal 480 KUHP apabila BBM subsidi tersebut dijual secara ilegal. Jika kasus ini melibatkan aparat atau pihak tertentu, ancaman hukum bisa bertambah dengan jerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU Palapa dan aparat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan ini. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.

Awak media turut meminta Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Polda Sumbar serta Pertamina BPH Migas untuk menindak tegas praktik mafia BBM ini. Ia menduga aktivitas pelangsiran BBM ilegal ini telah berlangsung lama, bersifat sistematis, dan terstruktur.

“Mirisnya, Polsek Batang Anai dan Polres Padang Pariaman Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui hal ini “Bungkam”.

tapi juga merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan BBM subsidi dengan harga yang adil.

Dari investigasi, diketahui adanya selisih harga pembelian Bio Solar yang cukup signifikan, yang menguntungkan oknum tertentu di SPBU tersebut. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya praktek korupsi dan kolusi yang merugikan banyak pihak.

Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah praktik serupa di masa depan, serta sebagai upaya memastikan distribusi BBM subsidi berjalan adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Berita ini menyajikan perkembangan terbaru dari kasus penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di SPBU Palapa, menyoroti tantangan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik korupsi dalam distribusi energi subsidi di Indonesia.

#NoViralNoJustice

#PertaminaBphMigas

#MabesPolri

#PoldaSumbar

APH diduga Tutup Mata, Mafia BBM Solar Bersubsidi Menjamur di SPBU 14.271.517 Palapa
(Tim/Red)

Pos terkait