Meski Kapolres Humbahas dan Kasat Reskrim Diganti Judi Togel Belum Tutup, Warga: Sekarang Dikelola Pasu Munthe

Humbahas, SidakCepatNews.com| Praktik judi toto gelap (togel) masih marak di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, sesuai penelusuran tim media dan informasi dari warga setempat, Rabu (04/02/2026).

Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja polisi, karena sampai saat ini Polres Humbahas tidak berani menangkap bandar judi, sehingga kegiatan perjudian masih terus beroperasi.

Anehnya, walaupun Kapolres Humbahas dan Kasat Reskrim berganti, akvitas ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.

Kegiatan bisnis judi “buai mimpi” berjalan lancar seperti terorganisir, sempat tutup sebentar lalu buka lagi ganti bandar, sekarang tidak tutup tetapi langsung ganti bandarnya. Diduga kuat untuk mengelabuhi pantauan awak media.

Penelusuran media di lapangan dan berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga setempat, saat ini judi togel dikelola oleh Pasu Munthe. “Sekarang ini judi togel tidak sempat tutup Bang, cuma langsung ganti bandarnya, tgl 15 Januari 2026 itu ganti bandarnya Bang,” ungkap warga kepada wartawan.

Aktivitas judi togel sudah merambah hampir ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, antara lain: Dolok Sanggul, Pollung, Lintong Nihuta, Onan Ganjang, Parlilitan dan Pakkat.

Seorang warga Desa Bonani Onan, Kecamatan Dolok Sanggul membeberkan, bahwa bandar togel sekarang adalah pemilik Bintang Billiard, yaitu tempat orang orang taruhan uang (judi) bermain billiard.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar KUHP Lama (UU No.7 Tahun 1974) pasal 303. Dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023) pasal 426 dan 427, dengan sanksi: Penyelenggara judi terancam pidana penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp. 2 miliar, pemain judi terancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp. 50 juta.

Untuk penegakan hukum, masalah perjudian ini sudah dikonfirmasi wartawan kepada Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho dan Kasat Reskrimnya AKP Hitler Hutagalung.

Polres Humbahas melalui Kasat Reskrim berjanji akan melakukan tindakan. “Selamat sore Bang, Saya cek dan kami tindak,” kata AKP Hitler, Selasa (03/02/2026).

Masyarakat Kabupaten Humbahas berharap agar Polres Humbahas, Polda Sumut melakukan penindakan sesuai UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan