Pemprov Sumatera Barat Perkuat Pencegahan dan Penegakan Hukum PETI

Padang – SidakCepatNews.com, Sumbar ][ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Sumbar. Langkah konkret lintas sektor ini ditandai dengan pelaksanaan apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI, yang digelar di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Rabu (14/1/2026).

Apel gabungan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sumbar, Polda Sumbar, TNI, Kejaksaan, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat. Kegiatan ini sekaligus menandai dimulainya tahap implementasi Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap PETI, serta Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal merupakan persoalan bersama yang berdampak luas, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” ujar Gubernur Mahyeldi.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, yang memimpin langsung apel gabungan tersebut, menegaskan bahwa penanganan PETI di Sumatera Barat telah memasuki tahap implementasi nyata dan tidak lagi sebatas wacana.

Ia menjelaskan bahwa pendekatan penanganan PETI akan dilakukan secara paralel, melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Sedangkan penegakan hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda Sumbar.

Berdasarkan hasil pengkajian awal, aktivitas PETI terdeteksi di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Kabupaten Solok. Pengkajian dan pemetaan akan terus diperluas untuk memastikan seluruh wilayah Sumatera Barat terbebas dari praktik pertambangan ilegal.

Kapolda Sumbar juga menegaskan bahwa ke depan, aktivitas pertambangan hanya dapat dilakukan oleh badan hukum, minimal berbentuk koperasi, dan telah memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan pertambangan berjalan tertib, legal, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

“Penertiban akan tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” tambahnya.

Apel gabungan ini dihadiri oleh seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat, pejabat terkait, serta seluruh anggota Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Sumatera Barat.

Pemprov Sumatera Barat Perkuat Pencegahan dan Penegakan Hukum PETI
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan